Rabu, 25 April 2012

Pelangi


Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa.... (QS 49:13).


Pelangi atau bianglala adalah gejala optik dan meteorologi berupa cahaya beraneka warna saling sejajar yang tampak di langit atau medium lainnya. Di langit, pelangi tampak sebagai busur atau lengkungan cahaya yang ujungnya mengarah ke horison, biasanya terjadi  saat hujan gerimis. Pelangi juga dapat terlihat di sekitar air terjun yang deras.

Pelangi tidak lain adalah busur spektrum besar yang terjadi karena pembiasan cahaya matahari oleh butir-butir air. Ketika cahaya matahari melewati butiran air, ia membias seperti ketika melalui prisma kaca. Jadi di dalam tetesan air, kita sudah mendapatkan warna yang berbeda memanjang dari satu sisi ke sisi tetesan air lainnya. Beberapa dari cahaya berwarna ini kemudian dipantulkan dari sisi yang jauh pada tetesan air, kembali dan keluar lagi dari tetesan air.
Pelangi hanya dapat dilihat saat hujan bersamaan dengan matahari bersinar, tapi dari sisi yang berlawanan dengan si pengamat. Posisi si pengamat harus berada di antara matahari dan tetesan air dengan matahari dibekalang orang tersebut. Matahari, mata si pengamat dan pusat busur pelangi harus berada dalam satu garis lurus.

Cahaya matahari adalah cahaya polikromatik (terdiri dari banyak warna). Warna putih cahaya matahari sebenarnya adalah gabungan dari berbagai cahaya dengan panjang gelombang yang berbeda-beda. Mata manusia sanggup mencerap paling tidak tujuh warna yang dikandung cahaya matahari, yang akan terlihat pada pelangi: merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila, dan ungu.
Panjang gelombang cahaya ini membentuk pita garis-garis paralel, tiap warna bernuansa dengan warna di sebelahnya. Pita ini disebut spektrum. Di dalam spektrum, garis merah selalu berada pada salah satu sisi dan biru serta ungu di sisi lain, dan ini ditentukan oleh perbedaan panjang gelombang.



Dari segi spektrum energinya, komponen cahaya matahari yang paling kuat adalah cahaya kuning. Tetapi hal itu tidak menjadikan seluruh alam jadi tampak kuning. Masing-masing komponen warna punya perannya masing-masing untuk menunjukkan keindahan alam raya. Ketika bersatu dalam satu berkas cahaya, kita tidak mengenali bahwa cahaya matahari sesungguhnya terdiri dari banyak komponen. Semuanya tampak menyatu. Pelangi menunjukkan keberagaman komponen cahaya matahari dalam keharmonisan dan keindahan.
Pelangi dan cahaya matahari adalah suatu pelajaran tentang persatuan yang hakiki. Karakteristik masing-masing komponen tidak harus ditonjolkan, dihilangkan, atau diseragamkan, karena keanekaragaman adalah suatu kekayaan.  Masing-masing komponen punya peran dan keunggulan tersendiri. Kekuatan mayoritas pun tidak boleh memaksakan atau mendominasi.


Allah menciptakan manusia berkelompok-kelompok . Dengan ciri khasnya masing-masing, anggota kelompok bisa saling mengenal lebih dekat karena kemiripan tradisi, visi, dan misi mereka. Masing-masing kelompok punya karakteristik yang tidak harus dibaurkan atau diseragamkan demi persatuan. Berbangsa-bangsa dan berkelompok-berkelompok itu agar saling mengenal dalam kelompok kecil tersebut, bukan untuk berpecah dengan kelompok lain. Bukan untuk membanggakan kelompoknya atau merendahkan lainnya, sebagaimana firman-Nya  dalam QS 49:13 
Bersuku-suku, berpartai-partai, atau berkelompok-kelompok adalah sunatullah. Biarlah ada suku Alif, Ba, atau Ta. Biarlah ada partai Kaf, Lam, atau Mim. Biarlah ada ormas A, B, atau C. Keanekaragamannya seindah pelangi. Tetapi harus bersatu dalam memperjuangkan tegaknya agama Allah,  semua menyatu seperti seberkas cahaya matahari yang cemerlang.


Tidak ada suku, partai, golongan atau kelompok yang merasa paling unggul, paling kokoh, paling hebat, paling berjasa, paling banyak pendukungnya, paling reformis, atau paling baik sambil merendahkan golongan lainnya. Padahal  kelompok yang direndahkan mungkin saja lebih baik (QS 49:11). Sesungguhnya hanyalah Allah yang paling tahu keunggulan hakiki, yaitu siapa yang paling baik ketaqwaannya (QS 49:13).
Persatuan adalah wujud keharmonisan masing-masing komponen yang menerima perbedaan sebagai suatu kekayaan yang memperindah kehidupan. Menyeragamkan sering menghasilkan persatuan yang semu. Ibarat pelangi, perbedaan warna muncul hanya untuk menunjukkan keindahan, bukan untuk bercerai berai.

Selasa, 24 April 2012

TABARRUJ DALAM PANDANGAN ISLAM


 
MUKADDIMAH
Islam adalah agama yang diyakini sebagai agama yang sesuai dengan fitrah dan kecenderungan manusia (QS. Ar-Rum: 30) dan juga  agama yang mengedepankan kemudahan. Banyak petunjuk dan praktek Rasulullah SAW yang menunjukkan bagaimana beliau sangat memperhatikan dan menganjurkan kemudahan beragama (QS Al-Baqarah:185 & QS Al-Hajj:78). Itu semua disebabkan ajaran Islam yang disampaikan Nabi Muhammad SAW tidak bertujuan kecuali membawa rahmat untuk sekalian alam (QS al-Anbiya:107)
Akan tetapi rahmat dan kemudahan seringkali tidak dirasakan bahkan boleh jadi ditutupi atau tertutupi oleh kaum muslimin sendiri akibat pemahaman dan penerapan mereka yang tidak tepat terhadap ajaran Islam, sebagaimana dinyatakan Syekh Muhammad Abduh:  اَلاِسْلاَمُ مَحْجُوْبٌ بِالْمُسْلِمِيْنَ artinya: “(Pesona ajaran) Islam tertutupi oleh kaum muslimin”. Hal ini hendaknya menjadi tanggungjawab umat Islam khususnya kelompok agamawan untuk menyampaikan pesan-pesan ajaran Islam secara utuh kepada masyarakat. Salah satunya adalah masalah yang berkenaan dengan tabarruj  terutama bagi kaum perempuan yang merupakan persoalan sehari-hari agar tidak memiliki keyakinan dan pemahaman yang salah atau bahkan berlebihan. Membicarakan tabarruj sangat erat kaitannya dengan perempuan, dan membicarakan perempuan erat kaitannya dengan keindahan dan kecantikan.
Melalui buku kecil ini, dalam rangka mengantarkan pernikahan putra-putri kami Laras Santoso dengan Muhammad Edwin Khadafi sekaligus menyampaikan rasa tanggung jawab dan peduli, kami mencoba membahas alakadarnya tentang bagaimana perempuan harus tetap indah dan cantik sekaligus mendapat ridlo Allah SWT melalui ketaatannya terhadap aturan-aturanNya, karena Allah suka dengan keindahan. Selain itu berupaya mengasah kecerdasan beragama sebagai seorang  muslim/ah yang merupakan wajib ain  untuk mempelajari dan memahaminya yang tidak bisa cukup diwakilkan kepada sekelompok orang.


Garut, 29 Muharram 1433 H/ 25 Desember 2011 M
Muhammad Iqbal Santoso & Ai Nurjannah



DEFINISI TABARRUJ
1.   Pengertian “Tabarruj
a. menurut  bahasa berasal dari kata baraja yang berarti nampak dan meninggi, kemudian dapat dipahami juga dengan arti “jelas dan terbuka”. Dibangun dari kata tersebut lafad buruj  memiliki arti benteng atau bangunan yang  tinggi.
b. menurut  istilah berarti menampakkan sesuatu  yang semestinya tidak ditampakkan maksud “sesuatu” disini dalam arti sikap atau tingkah laku

Menurut Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan: al-tabarruj:  idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal”. Tabarruj adalah seorang perempuan yang “menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non muhrim.”
Sedangkan menurut al-Zujaj: tabarruj adalah “menampakkan perhiasan dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki.”
2.   Jenis  Tabarruj
a. Tabarruj Khilqiyyah, yaitu tabarruj fisik yang sifatnya melekat pada diri seseorang,  yakni menampakkan perhiasan fisik pada bagian-bagian tertentu yang tidak boleh ditampakkan  seperti memperlihatkan rambut, kulit, kaki, dll
b.   Tabarruj Muktasabah, yaitu tabarruj yang diupayakan (rekayasa) yakni menampakkan perhiasan yang dibuat atau diciptakan/direkayasa manusia dalam rangka menghias dirinya seperti mode pakaian, perhiasan (cincin, anting, kalung, gelang), ber-make-up dll.

3.   Hukum Tabarruj
Dalil-dalil yang berkaitan dengan tabarruj didapatkan dalam Al-Qur’an pada dua ayat, keduanya menerangkan tentang larangan tabarruj, yaitu:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu...” (QS al-Ahzab:33)

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua (yang telah terhenti haid) yang tidak bermaksud menikah lagi maka tidak menjadi dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan menjaga diri adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.” (QS an-Nur: 60)

Larangan tabarruj pada surat al-Ahzab dikhususkan untuk istri-istri Nabi saja, sedangkan dalam surat an-Nur adalah larangan untuk seluruh kaum perempuan lainnya. Konteks pada ayat pertama berupa larangan langsung sedang pada ayat kedua berupa kalimat pernyataan (khobariyah) akan tetapi memiliki  konotasi yang sama yaitu  melarang melakukan suatu perbuatan.
Dalil-dalil al-hadits yang berkaitan dengan tabarruj selalu dikaitkan dengan peringatan-peringatan keras bahkan ancaman langsung dari Allah dan Rasulullah manakala manusia tidak menaati aturan tersebut sebagaimana akan dijelaskan pada buku ini di bagian lain.
Hal ini menunjukkan bahwa tabarruj itu dilarang dan hukum larangan tersebut adalah haram mengingat ancaman keras tersebut, selain mengacu pada kaidah ushul fiqh:
اَلأَصْلُ فِي النَّهْيِ للتَّحْرِيْم  
 “Asal pada sesuatu larangan menunjukkan haram”

Jika larangan tabarruj pada QS al-Ahzab ditujukan kepada perempuan yang sudah menopause, maka dapat dipahami jika wanita-wanita tua yang telah menopause saja dilarang melakukan tabarruj, lebih-lebih lagi wanita-wanita muda dan masih punya keinginan nikah.
Permasalahan hukum tabarruj adalah berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab.  Walaupun seorang wanita telah berbusana muslimah dan menutup aurat, na­mun tidak menutup kemungkinan ia masih melakukan tabarruj.



HAL-HAL YANG  TERMASUK  TABARRUJ
Tabarruj ada dan terjadi sejak  manusia ada dalam sejarah. Tabarruj merupakan gambaran dan hasil budaya manusia yang masing-masing zaman memiliki perkembangannya sendiri bahkan cenderung bergeser dari waktu ke waktu.
Islam menjelaskan tabarruj secara normatif dalam al-Qur’an dan juga secara realita yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW   dan masa-masa sebelumnya. Realita itulah yang diangkat dalam dalil-dalil al-hadits untuk menjelaskan bagaimana praktek tabarruj yang dimaksud, meskipun tidak menutup kemungkinan jenis tabarruj akan berbeda dari masa ke masa atau mungkin ada hal-hal yang sama dan mirip.
Akan tetapi dalil yang ada akan memberikan gambaran kepada umat perbuatan yang tergolongkan tabarruj untuk dijadikan tolok ukur dan acuan walau zaman terus berubah, diantaranya adalah sebagai berikut:


1.   Memamerkan aurat
Anggota tubuh perempuan seluruhnya tidak boleh diperlihatkan kepada yang bukan muhrimnya kecuali dua hal saja yakni wajah dan telapak tangan saja (termasuk bagian dalam dan luarnya), atau sampai batas telapak tangan. Adapun penjelasan pengecualian anggota tubuh yang boleh diperlihatkan atau tabarruj, Nabi SAW menjelaskannya secara global kemudian dibuatkan batasan dengan bahasa isyarat hal ini untuk lebih sampainya pesan dengan menunjukklan anggota tubuh yang dimaksud, yaitu
وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya.”
(QS an-Nur: 31)

Dan hadits Nabi Saw.
عَنْ عَائِشَةَ ر.ع أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ اَبِيْ بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَي رَسُوْلِ اللهِ ص وَعَليْهَا ثِيِابٌ رِقَاٌقٌ فَاَعْرَضَ عَنْهَا رَسُوْلُ اللهِ ص وَقَالَ: يَا اَسْمَاْءَ اِنَّ الْمَرْأَةَ اِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْتُحْ أَنْ يُرَي اِلاَّ هَذَا وَ هذَا وَاَشَارَ اِلَي وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Dari ‘Aisyah r.a:Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Rosulullah dengan memakai pakaian tipis. Lalu Rasulullah berpaling darinya dan bersabda: Hai Asma! sesungguhnya saeorang wanita yang sudah balig tidak boleh terlihat auratnya kecuali ini dan ini dan Nabi SAW berisyarat menunjuk ke wajah dan telapak tangannya.” (HSR Abu Dawud)

Dalil di atas menjelaskan bolehnya tabarruj khilqiyah yakni memperlihatkan dua jenis anggota tubuh (wajah dan telapak tangan), dan juga sekaligus menjelaskan bolehnya tabarruj muktasabah yakni memperlihatkan diri dengan merias wajah serta memakai dan memperlihatkan perhiasan (mis. cincin) sebagaimana diperjelas oleh keterangan hadits Nabi Saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: وَالزِيْنَةُ الظّاهِرَةُ: الوَجْهُ وَ كَحْلُ العَيْنِ وَ حِضَابُ الكَفِّ وَالخَاتَمُ
“ Dari Ibnu Abbas berkata: perhiasan yang tampak itu adalah; muka, cela mata, bekas pacar di pergelangan tangan dan cincin.” (At-Thobari)



2.   Meliuk-liukkan tubuh, menggoyang-goyangkan kepala dan  mengenakan pakaian tipis dan ketat 
Meliuk-liukkan dan mengoyang-goyangkan tubuh merupakan bagian dari tabarruj meski tubuhnya terbungkus dengan pakaian, misalnya menari atau  berjalan berlenggok-lenggok  dengan tujuan mencari perhatian terutama dari lawan jenisnya.
Selain itu, mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj.  Untuk kedua jenis perbuatan ini Nabi Saw bersabda:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رع قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص صِنْفَانِ مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمُ مَعَهُ سِيَاطٌ كَاَذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّا سَ وَنِسَآءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوْسُهُنَّ كَاَسْنِمَةِ البُحْتِ الْمَائِلَةِ لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ ولاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَاِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا -مسلم-
“Dari Abu Hurairah r.a ia berkata, Rasulullah bersabda: Dua golongan dari ahli neraka aku belum pernah melihatnya yaitu; orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi mereka memukul manusia dengannya dan perempuan yang memakai pakaian hampir telanjang dengan mengoyang-goyangkan pinggulnya, berlenggok-lenggok kepalanya seperti tengguk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan memperoleh harumnya. Dan sesungguhnya harumnya surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian (jarak yang sangat jauh).” (Hadits Shahih Riwayat  Muslim)

Ketika menafsirkanmutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnyaInilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah SAW yang terdapat di dalam hadits shahih di atas, sebab yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah karena pakaiannya  dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan.  Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan ini adalah haram.”

3.   Mengenakan wewangian mencolok
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR. Imam al-Nasaaiy)

Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur (wewangian), janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya yang terakhir bersama kami.” (HR. Muslim)

Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj. Oleh ka­rena itu, seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.
Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya.   Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.  Sedangkan parfum wanita ada­lah yang tampak warnanya dan tidak tercium baunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)


4.   Menyambung rambut
Menyambung rambut dapat dilakukan dengan cara memasang sanggul buatan atau memakai rambut palsu atau cara lainnya dengan tujuan menarik perhatian juga termasuk tabarruj. Dan Allah mengingatkan perbuatan tersebut dengan laknatnya. Laknat adalah menjauhkannya Allah dari  kasih sayang kepada seseorang. Hadits tersebut adalah:
عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رع عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ )البخاري(
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW bersabda: Allah telah melaknat wanita yang memakai cemara (rambut palsu) dan wanita yang minta dipakaikan cemara dan wanita yang mentato (mencacah) dan yang minta ditato.” (HSR Bukhori).

5.   Tatto, mencabut rambut dahi, menjarangkan gigi
Membuat tatto, mencabut bulu dahi (termasuk  bulu alis), dan menjarangkan atau meratakan gigi yang semuanya bertujuan untuk mempercantik diri dan sekaligus menarik perhatian yang lainnya terutama lawan jenis. Perbuatan-perbuatan di atas termasuk tabarruj yang juga mendapat laknat Allah SWT sebagaimana Nabi SAW bersabda dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ...
Dari Abdullah: ”Allah telah melaknat wanita yang minta ditato dan wanita yang minta dicabut rambut dahinya dan yang menjarangkan giginya supaya cantik... (HSR Bukhori)


6.   Israf  atau berlebihan dalam berpakaian atau berdandan
Berpakaian merupakan salah satu upaya agar dapat tampil cantik, dan menawan. karena salah satu fungsi pakaian adalah sebagai perhiasan,  sesuai dengan Firman Allah  dalam  Al Quran:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah Menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.

Berdasarkan ayat tersebut dijelaskan bahwa fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat dan perhiasan. Pakaian terbaik adalah “pakaian taqwa”, yaitu pakaian yang dapat “menjaga dan melindungi” pemakainya dari berbagai gangguan yang merugikan dirinya di dunia dan akhirat, yaitu menjaga pemakainya dari adzab dan murka Allah swt.
Berpakain secara berlebihan misalnya menjulurkan/memanjangkan pakaian sampai menyapu lantai atau mode pakaian yang dianggap berlebih menurut pertimbangan akal dan nurani manusia atau melebihi ukuran biasa (tradisi setempat), dan berdandan atau merias wajah secara berlebihan (menor) itu juga termasuk bagian tabarruj.
يَابَنِي ءَادَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا اِنَّهُ لاَ يُحِبٌّ الْمُسْرِفِيْنَ
Hai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali shalat,makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS al-A’raf:31)

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS Al-Nuur:31)

Oleh karena itu, berpakaian walaupun menutup aurat, tetapi berlebihan, atau busananya ketat dan merangsang karena untuk menarik perhatian seperti yang dijelaskan di atas, adalah tabarruj dan dilarang (haram).


DAMPAK NEGATIF TABARRUJ
1.   Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan menjadi kecenderungan untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual.  Akibatnya, laki-laki dan wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan pakaian dan perhiasan yang dapat memberi pengaruh antara satu dengan lainnya. Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik perhatian maupun memikat lawan jenisnya.  Sehingga, banyak orang terjatuh pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam, misalnya, pa­caran, berkhalwat, perseling­kuhan, perzi­naan, dan sejenisnya.
2.   Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Is­lam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan daya tarik fisik maupun kebutuhan biologis semata.
3.   Tabarruj juga akan melemahkan kaum Mus­lim dari upaya-upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.  Dengan kata lain, tabarruj akan mele­mahkan se­mangat kaum Muslim untuk menegak­kan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk men­dakwahkan Islam baik dengan propaganda mau­pun jihad.


 
KHATIMAH
Berdasarkan pemahaman tabarruj yang disertai dalil-dalil di atas, maka tindakan tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang dapat mengundang pandangan laki-laki non muhrim untuk memperhatikan dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib). Sedangkan berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya atau berdandannya seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf   (perbedaan pendapat).
Tabarruj adalah perbuatan haram dan berba­haya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka dapat memper­hatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya ber­jalan (sikap tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak me­malingkan laki-laki dan mengundang pan­dangan laki-laki non muhrim kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan tersebut termasuk tabarruj.
Semoga buku kecil ini dapat memberikan gambaran dan pencerahan terhadap pemahaman syari’at Allah dan termotivasi untuk merealisasikannya dalam kehidupan nyata sehari-hari.
Akhirnya kita memohon kepada Allah agar kita diberi kekuatan, kemampuan, kesabaran untuk dapat dapat menaati aturan ciptaan Allah ini. Kekhususan aturan menyangkut perempuan  yang dibedakan dengan kaum lelaki ini semakin memberi keyakinan yang kuat betapa ajaran Islam menjunjung tinggi dan melindungi kaum perempuan. Bukan malah sebaliknya, sebagaimana anggapan sekelompok masyarakat yang menganggap wanita sebagai makhluk yang hina. Keyakinan ini harus tumbuh dalam diri umat Islam, sebagai wujud keyakinan akan “Adil”nya Allah SWT  yang difirmankan dalam QS Ali-Imran:18
شَهِدَ اللهُ أَنَّهُ لآَإِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُوْلُوا الْعِلْمِ قَآئِمًا بِالْقِسْطِ
Allah Menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.
Maksudnya bahwa keyakinan atau kesaksian yang agung dari umat manusia berilmu adalah meyakini bahwa Allah itu berdiri atau membuat aturan dan berkehendak dengan Qisti  artinya seimbang atau adil dan pada tempatnya.

Wallahu a’lamu bish-shawab.
Garut, Muharram 1433 H/ Desember 2011