Jumat, 07 Desember 2012

Tidak disyariatkanShalat Gerhana Penumbra


T. Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kemenag RI
Gerhana Penumbra 28 Nov 2012
Tuntutan Majelis Tarjih Muhammadiyah untuk melaksanakan shalat gerhana bulan penumbra 28 November 2012 lalu (http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-2041-detail-tuntunan-majelis-tarjih-terkait-gerhana-bulan.html) saya anggap tidak ada dalil syar’i yang melandasinya. Hal ini menjadi bahan diskusi di milis Muhammadiyah_Society@yahoogroups.com.
Perlu diketahui terlebih dahulu beberapa definisi berikut ini: Gerhana bulan penumbra adalah ketika bulan purnama tertutup oleh bayangan sekunder bumi, sehingga purnama hanya sedikit meredup. Orang awam tidak bisa mengenali gerhana bulan penumbra ini, karena cahaya purnama tidak jelas tergelapi (lihat foto di atas). Gerhana bulan umbra adalah gerhana bulan yang biasa kita lihat, ketika bulan tergelapi oleh bayangan primer bumi. Pada saat gerhana bulan umbra, purnama akan tampak gelap sebagian atau seluruhnya. Gerhana matahari terjadi ketika bulan menghalangi matahari, baik sebagian maupun secara total. Namun tidak seluruh wilayah di bumi bisa melihatnya, hanya wilayah tertentu yang bisa melihat gerhana matahari.
Dengan merujuk pada dalil-dalil yang juga difatwakan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) berikut ini catatan saya terkait dengan shalat gerhana bulan penumbra dan ditambah catatan tentang shalat gerhana matahari yang tak tampak
1.    Berdasarkan dalil-dalil fikih, shalat gerhana dilaksanakan bila gerhana terlihat. Baca fatwa MTT: http://www.fatwatarjih.com/2011/06/shalat-gerhana.html . Ini kutipannya:
“Dalam hadis ini digunakan kata “idz” (إذا) yang merupakan zharf zaman (keterangan waktu), sehingga arti pernyataan hadis itu adalah: Bersegeralah mengerjakan salat pada waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu.”
2.    MTT Muhammadiyah mengedarkan tuntunan shalat gerhana bulan 10 Desember 2011, tetapi tidak menganjurkan shalat gerhana saat fase penumbra. Ini konsisten dengan fatwa MTT bahwa “Bersegeralah mengerjakan salat pada waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu.” (Lihat: http://www.muhammadiyah.or.id/news-659-detail-release-dan-tuntunan-majelis-tarjih-terkait-gerhana-bulan-besok.html ). Ini kutipannya:
Adapun data gerhana selengkapnya adalah sebagai berikut:
Gerhana Penumbra mulai              : 18.34 WIB
Gerhana Umbra mulai                    : 19.45 WIB
Gerhana Total mulai                        : 21.06 WIB
Tengah Gerhana                                 : 21.32 WIB
Gerhana Total berakhir                   : 21.58 WIB
Gerhana Umbra berakhir               : 23.18 WIB
Gerhana Penumbra berakhir        : 24.30 WIB
Perlu kami sampaikan bahwa pada momen awal gerhana Penumbra merupakan awal gerhana (18.34 WIB), namun tidak mudah dibedakan dengan Bulan Purnama. Mata manusia mulai mudah mengenal gerhana pada momen gerhana umbra, bagian Bulan di kawasan umbra Bumi akan terlihat hitam, karena sorot cahaya matahari Matahari ke Bulan 100% tertutup oleh planet Bumi.
Sehubungan dengan hal di atas, kami menyarankan agar warga Muhammadiyah yang hendak menunaikan salat gerhana dapat memilih waktu pada momen gerhana Umbra mulai sampai dengan momen gerhana Umbra berakhir (19.45 s.d. 23.18 WIB).
3.   Tuntunan shalat gerhana penumbra 28 November 2012 didasarkan pada “ketidakjelasan pijakan dan salah copas”. (http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-2041-detail-tuntunan-majelis-tarjih-terkait-gerhana-bulan.html ). Kalau pada gerhana 10 Desember 2011 fase penumbra tidak dianjurkan shalat, tetapi pada 28 November dianjurkan shalat pada fase umbra, tetapi waktunya adalah fase penumbra. Ini kutipan rancunya:
Adapun data gerhana selengkapnya adalah sebagai berikut:
Gerhana Panumbra mulai (P1) : 12h 12,6m UT = 19j 12,6m WIB
Puncak Gerhana : 14h 33,0m UT = 21j 33,0m WIB
Gerhana Panumbra berakhir (P4) : 16h 53,3m UT = 23j 53,3m WIB
Mulai Gerhana    : 19.12 WIB
Puncak Gerhana : 21.33 WIB
Akhir Gerhana    : 23.53 WIB
Sehubungan dengan hal di atas, kami menyarankan agar warga Muhammadiyah yang hendak menunaikan salat gerhana dapat memilih waktu pada momen gerhana Umbra mulai sampai dengan momen gerhana Umbra berakhir (19.12 s.d. 23.53 WIB).
Pernyataan “… dapat memilih waktu pada momen gerhana Umbra mulai sampai dengan momen gerhana Umbra berakhir …” merupakan copas tuntunan yang benar saat gerhana umbra 10 Desember 2011, namun dirancukan dengan waktu gerhana penumbra “(19.12 s.d. 23.53 WIB)”.
Gerhana bulan penumbra merupakan gerhana yang tak tampak, sehingga tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana penumbra. Demikian pula gerhana matahari yang tak tampak, karena bayangan bulan tidak mengenai daerah tersebut. Misalnya, gerhana matahari 14 November 2012 hanya dapat di amati di wilayah Timur Indonesia, Asia Timur, dan Pasifik. Di Indsonesia Barat tidak dapat mengamatinya, sehingga tidak disyariatkan shalat gerhana di Indonesa Barat. Jadi, walau pun terjadi gerhana, tetapi tidak teramati karena posisi tempat yang tidak memungkinkan melihat gerhana, maka tidak disyariatkan shalat gerhana.
Bagaimana kalau secara astronomis gerhana diperhitungkan teramati di suatu wilayah, tetapi kemudian mendung atau hujan? Banyak yang berpendapat dan sudah sering dilaksanakan di banyak masjid, shalat gerhana tetap dilaksanakan. Prinsipnya sama dengan penentuan awal bulan qamariyah, bahwa imkan rukyat atau kemungkinan visibilitas bisa menjadi dasar untuk menetapkan waktu ibadah. Ketika secara astronomis hilal mungkin dirukyat, fajar mungkin tampak, atau gerhana mungkin terlihat, maka saat itulah waktu ibadah sudah bisa ditentukan, baik nyata terlihat maupun terhalang mendung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar